Selamat datang di website Aslam Fashion, berikut adalah ketentuan dalam pengunjungan situs,
konten, layanan dan fitur yang ada di website kami.
Harapan kami Anda membaca Terms and Condition of Use ini dengan seksama. Dengan mengakses dan menggunakan website Aslam Fashion. berarti Anda telah memahami dan menyetujui untuk terikat dan tunduk
dengan semua peraturan yang berlaku di situs ini. Jika Anda tidak setuju
untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku, silakan untuk tidak
mengakses situs ini.
PERUBAHAN Terms and Condition of Use
Kami setiap saat dapat mengubah, mengganti, menambah atau mengurangi
Terms and Condition of Use ini. Anda terikat oleh setiap perubahan
tersebut dan oleh sebab itu secara berkala harus melihat halaman ini
untuk memeriksa Terms and Condition of Use yang berlaku dan mengikat
Anda.
PENAMBAHAN Terms and Condition of Use
Beberapa area atau layanan dari website Aslam Fashion,
seperti halaman di mana Anda dapat mendaftar atau login, dapat memiliki panduan dan peraturan pembelian yang akan
menambah Terms and Condition of Use ini. Dengan menggunakan
layanan-layanan tersebut, Anda setuju untuk terikat dengan petunjuk dan
peraturan pengunjungan yang berlaku tersebut.
General
- Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Barang akan kami kirimkan segera setelah kami menerima konfirmasi pembayaran. Batas waktu konfirmasi pembayaran jam 18.00, untuk konfirmasi pembayaran dia atas jam 18.00 akan di proses hari esoknya. Untuk hari Sabtu batas konfirmasi pembayaran jam 15.00, konfirmasi pembayaran di atas jam 15.00 akan di proses hari senin, karena hari minggu tidak ada pengiriman. Lama waktu perjalanan pengiriman tergantung pada daerah tujuan. Untuk pengiriman kami bekerja sama dengan JNE, J&T, SICEPAT, POS, TIKI.
- Pemesanan baru dianggap sah, bila telah ada konfirmasi pembayaran.
- Barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan barang lain, kecuali ada perjanjian terlebih dahulu.
- Pastikan Kamu mengisi dan menginformasikan detail produk pada saat pemesanan dengan benar dan akurat, karena Aslamfashion.com tidak bertanggungjawab atas kesalahan informasi detail barang pada saat order.
- Segala usaha maksimal telah dilakukan untuk menyakinkan ketepatan seluruh informasi yang dimuat.
- Barang yang diterima harap diperiksa, kami hanya melayani pengembalian dan penukaran barang cacat atau rusak dan tidak melebihi 2hari sejak barang diterima beserta kemasan asli.
Perubahan Syarat dan Ketentuan
-
Aslamfashion.com
dapat memodifikasi syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Mengacu Pada Undang - Undang ITE
- Frozenshop.com mengikuti segala peraturan yang tercantum di dalam Undang - Undang ITE,
Transaksi Jual Beli/Belanja Online Menurut UU Perlindungan Konsumen
Dengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen, kasus yang Anda sampaikan tersebut dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen.
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen adalah:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Terkait dengan persoalan yang Anda tanyakan, lebih tegas lagi Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online
Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya. Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun sebagaimana kami jelaskan sebelumnya tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan. Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli.
Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli
online tersebut, maka pelaku usaha dapat juga
dipidana berdasarkan
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan dan
Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).